Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 25 November 2022: Pastikan Kelengkapan Berkas Anda

- 25 November 2022, 06:01 WIB
Jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Makassar.
Jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Makassar. /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Bagi warga kota Makassar Sulawesi Selatan, yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar beroperasi di lokasi berikut:

1. Depan Terminal Daya

2. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 25 November 2022 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, 25 November 2022: Hujan disertai Petir Berpotensi Terjadi di Jakbar dan Jaksel

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal Pesawat Rute Denpasar - Yogyakarta Tanggal 25 November 2022, Oleh 3 Maskapai Penerbangan

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x