GOWAPOS - Berikut ini jadwal SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar beroperasi di lokasi berikut:
1. Depan Terminal Daya
2. Jalan Abdul Kadir (SPBU)
Jadi bagi warga kota Makassar bisa mendatangi lokasi tersebut yang dilaksanakan hari ini Rabu, 30 November 2022 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat. ***