Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Kamis 15 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

- 15 Desember 2022, 07:54 WIB
ilustrasi mengemudi
ilustrasi mengemudi /Paul Hanaoka on Unsplash/

GOWAPOS - Bagi warga kota Makassar yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Makassar bisa mengunjungi lokasi berikut ini:

1. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

2. Depan Perum Antang

Pelayanann untuk hari ini, Kamis, 15 Desember 2022 akan dimulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

SIM Keliling Polrestabes Makassar ini hanya dikhususkan untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Panda Nababan Khawatir Hubungan Koalisi Partai NasDem dan Jokowi Retak, Harap Ketidakcocokan Segera Ditangani

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Prancis Pastikan Jadi Penantang Argentina Usai Taklukkan Maroko, Bounou Akhirnya Kebobolan

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x