Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 16 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 16 Desember 2022, 07:27 WIB
Mobil SIM Keliling Polrestabes Makassar siap melayani warga yang ingin memperpanjang SIM.
Mobil SIM Keliling Polrestabes Makassar siap melayani warga yang ingin memperpanjang SIM. /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Bagi yang berdomisili di kota Makassar Sulawesi Selatan, dan akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa mengunjungi lokasi berikut ini:

1. Depan Terminal Daya Jalan Kartini

2. Kanre Rong Karebosi

Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022 akan dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

Baca Juga: Sinopsis Film SINGHAM RETURNS di ANTV: Ajay Devgan Bongkar Kejahatan Penipu Pembunuh Rekan Polisi

Namun pelayanan ini yang digelar Polrestabes Makassar hanya dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Cody Gakpo Hanya Akan Dilepas dengan Harga Tinggi, 3 Klub Raksasa Eropa Ini Harus Gigit Jari

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x