GOWAPOS - Seorang suami berinisial LS, warga kelurahan Mangasa, kecamatan Tamalate, memergoki istrinya berinisial NV sedang berduaan dengan pria lain berinisial IT.
Mereka kepergok suami korban di salah satu kamar kost ekslusif yang terletak di jalan Masjid Jami Al-Albrar, Tamalate, Makassar.
di Makassar pada Jumat, 16 Desember 2022. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Tamalate dengan tuduhan melakukan perzinahan.
Baca Juga: Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel Berujung Duka, Polrestabes Makassar: Masih Tahap Penyelidikan
Diketahui kalau pria IT yang berprofesi sebagai pengacara bersama NV disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Peristiwa ini berawal ketika LS mendapatkan laporan dari seorang warga yang merupakan tetangga kost IT dan NV. Disebutkan kalau istrinya tengah berselingkuh dengan seorang pria di salah satu kamar kost.
Mendengar kabar ini, LS emosi dan langsung mendatangi kost tersebut ditemani warga setempat dan penjaga kost.
Baca Juga: Berikut Nama Para Korban Tarik Tambang IKA UNHAS, Sebagian Besar Ketua RT RW se-Makassar
Ternyata setelah digerebek, LS mendapati istrinya sedang berduaan bersama pria lain dalam keadaan tidak mengenakan baju.
Saat ditelusuri lebih jauh, penjaga kost mengungkapkan bahwa IT dan NV ternyata sudah tinggal berdua kurang lebih satu bulan. Sebelumnya mereka mengaku sebagai pasangan suami istri.