Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Rabu 21 Desember 2022: Pastikan Syarat Pengurusan Lengkap

- 21 Desember 2022, 08:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Viktor Bystrov on Unsplash/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di dua tempat berbeda yakni:

1. Depan Terminal Daya

2. Jalan Abdul Kadir (SPBU)

Waktu pelayanan SIM Keliling pada Rabu, 21 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WITA.

Perlu diingat kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 21 Desember 2022: Empat Lokasi Berbeda Dibuka untuk Warga

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Rute Cirebon - Semarang Tanggal 21 Desember 2022, Perhatikan Lokasi Stasiunnya

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x