Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 30 Desember 2022: Pastikan Syarat Permohonan Lengkap

- 30 Desember 2022, 08:37 WIB
Ilustrasi arus kendaraan lalulintas
Ilustrasi arus kendaraan lalulintas /Nataliya Vaitkevich from Pexels/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlokasi di tempat yakni:

1. Depan Terminal Daya

2. Kanre Rong Karebosi, Jalan Kartini

Waktu layanan SIM Keliling dibuka pada Jumat, 30 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWABARAT, Jumat 30 Desember 2022: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Pelayanan ini hanya dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Sinopsis KABHI KHUSHI KABHIE GHAM di ANTV: Ketika Amitabh Bachchan tidak Restui SRK Nikahi Kajol yang Miskin

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x