Hanya saja, wanita pemilik mobil Honda HR-V tidak terima mobil digembok, padahal sudah melanggar karena memarkir kendarannya di bahu jalan.
Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Sri Mulyani Mundur Dari Kabinet Indonesia Maju di Pesan Berantai WhatsApp
Saat akan digembok petugas, disinilah tejadinya keributan antara petugas dan pemilik kendaraan tersbut.
Dalam aturanya, kata Irwan, setiap kendaraan yang digembok akan dibuka setelah pemiliknya menyelesaikan denda tilang. Besaran denda tilang bervariasi, tergantung pelanggaran, dan ditentukan oleh polisi Lalu Lintas.***