Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik jadi Rp60 Ribu Per jam

- 22 Juni 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /INT/

GowaPos.Com -- Rencanya tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta akan naik. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda. Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp5.000 - Rp60.000/jam dan Golongan B Rp5.000 - Rp40.000/jam. Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp2.000 - Rp18.000/jam dan Golongan B R 2.000 - Rp12.000/jam.

Berikut fakta dari tarif parkir yang naik:

1. Tarif Parkir Tertinggi Untuk yang Dekat Angkutan Massal
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengungkapkan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda. Berbeda dengan ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

Baca Juga: Terkendala Cuaca, Jalan Poros Provinsi Sulsel Tetap Ditambal Dinas PURT

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa, 22 Juni 2021.


2. Untuk Kendaraan yang Tak Lulus Emisi
Dalam rencana revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir tertinggi juga akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak lulus emisi. Untuk di lahan milik Pemda bagi mobil direncanakan akan dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam.

Sedangkan bagi lahan milik swasta yang diatur dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2012, tarif parkir mobil akan dikenakan Rp25.000/jam dan motor Rp10.000/jam bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Baca Juga: Muncul Google Terus Berhenti, Begini Resep Ampuh Menghilangkan

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x