Sebarkan Berita Bohong Hasil Test Swab RS Ummi, Habib Rizieq Divonis Empat Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 16:23 WIB
Terdakwa Habib Rizieq mendengarkan dakwaan Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juni 2021.
Terdakwa Habib Rizieq mendengarkan dakwaan Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juni 2021. /captain.aryoyz1/

GowaPos.Com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq, Kamis, 24 Juni 2021. Vonis ini terkait kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Presiden Minta Pimpinan Daerah Mempertajam Penerapan PPKM Mikro

Vonis ini lebih ringan dua tahun, dari tuntutan jaksa enam tahun pada Habib Rizieq sebelumnya. Namun ada beberapa yang meringankan Habib Rizieq dan memberatkan.

Disebutkan hakim, kalau perbuatan Rizieq telah meresahkan masyarakat dengan kabar tersebut. Sedang yang meringankan karena terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama,, yang masih dibutuhkan keilmuannya.

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga: Inilah Daftar Negara yang Lolos 16 Besar Euro 2020, Berikut Jadwal Pertandingannya

Rizieq divonis bersalah karena melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x