GowaPos.Com - Guna mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Poli akan segera meluncurkan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS).
''Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melakukan ujian teori itu di rumah ataupun ujian teori di Satpas SIM,''kata Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari pada Selasa, 21 September 2021.
Jadi nantinya, warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Satpas untuk membuat SIM.
Baca Juga: Dinilai Meresahkan, Bareskrim Polri Gandeng Kemenkominfo Blokir Konten Ceramah Yahya Waloni
Juga diharapkan aplikasi ini bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.
Aditya mengatakan warga bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.
Nantinya pemohon SIM, membuka aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.
Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
Setelah itu, pemohon diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yagn telah disediakan di aplikasi tersebut.
Sementara pengerjaan soal, akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.