Yudi Purnomo Ungkap Pekerjaan Mantan Pegawai KPK yang Dipecat, Mulai dari Jual Nasi Goreng sampai Kue

- 11 Oktober 2021, 17:46 WIB
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menolak tawaran pertemuan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menolak tawaran pertemuan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Gowapos.com -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkap pekerjaan beberapa mantan pegawai KPK yang dipecat dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sampai saat ini di catatan saya ada 7 yaitu sbb. Tigor – nasgor, Ninis – Ninis’s kitchen, Panji – empalgentong – everyday freshfood, Tata – Cake (IG: https://cakeclub.co.id), Ririn – seDAPurku, Wahyu – jual lauk pauk,Sinyal – D&A Snack – Bandung,” kata Yudi dikutip Gowapos.com dari akun Twitternya, Senin 11 Oktober 2021.

Yudi Purnomo yang pernah menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyebut empat rekannya kini beralih membuat usaha rumahan. Mulai dari menjual nasi goreng hingga kue.

Yudi bahkan mengenang pekerjaan masing-masing rekannya itu saat masih menjabat sebagai pegawai di KPK.

Baca Juga: Sinopsis Film I Am Wrath di Trans TV, Mencari Sendiri Pembunuh Istri Tercinta

“Mas Panji salah satu pegawai KPK yang diberhentikan hari ini launching kulinernya,silahkan order ya tweeps,beliau merupakan alumni UIN Jakarta,yg jago surveilance dalam mengintai pihak terkait korupsi, dulu ketika mahasiswa beliau aktif di PMII,rumahnya sekitar larangan, cileduk,” tulis Yudi.

Cuitan Yudi itu ikut dikomentari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dirinya mengaku kagum atas perjuangan teman-temannya itu.

“Hormat sungguh untuk mereka..Memilih jalan yg terhormat dan menolak memelas pada orang yg memecat mereka dg dalih TWK..,” kata Febri.

Dirinya pun masih punya harapan 57 mantan pegawai KPK itu bisa kembali bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x