Bikers Wajib Tahu, Aturan Terbaru Kepolisian Soal Stiker Pajak di Plat Kendaraan

- 22 Oktober 2021, 15:16 WIB
Nampak pihak kepolisian memerikan para pengendara bermotor
Nampak pihak kepolisian memerikan para pengendara bermotor / Instagram/@polantasindonesia/

GowaPos.Com - Pihak Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini bertujuan mendukung gerakan tertib bayar pajak yang di gaungkan Pemerintah, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," kata Istiono dikutip dari NTMC Polri pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Tambang Ilegal Hancurkan Sungai Jeneberang, Pungli Pajak Kendaraan Keluar Masuk untuk Siapa?

Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi! Ingin Berobat hingga Bayar Pajak, Hanya Butuh Nomor KTP

Jika tak dipasang pada motor, artinya si pengguna jalan diketahui belum membayar pajak kendaraannya. Sehingga berhak dapat penindakan dari anggota kepolisian.

"Sekali lagi kami sangat mendukung Digitalisasi Road Tax yang sudah dicanangkan Pak Dirjen, mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan pelunasan SWDKLLJ,” ungkap Amos sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi MRTI. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Website Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x