Mulai Hari ini Rabu 18 Mei 2022 Masyarakat Indonesia Diperbolehkan Buka Masker, Berikut Rincian Aturannya

- 18 Mei 2022, 10:35 WIB
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 /Dok. Covid19.go.id


GOWAPOS --
Pada Selasa 17 Mei 2022, pemerintah mengumumkan aturan terbaru terkait COVID-19. Hal ini berkaitan dengan penggunaan masker di Indonesia.

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa mulai Rabu 18 Mei 2022 masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Tentunya masih dengan syarat lanjutan yakni hanya berlaku bagi mereka yang berada dalam kondisi sehat dan tidak ada dalam keramaian atau kepadatan.

"Menindaklanjuti arahan dari presiden dan melihat kondisi COVID-19 yang semakin terkendali, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran tidak menggunakan masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang," kata Wiku dalam konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri.

Baca Juga: Stray Kids, TXT, BTS, PSY, BLACKPINK dan ITZY Raih Posisi 15 Billboard World Albums Chart

"Namun populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit tetap disarankan memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik," tambahnya.

Selain itu, Wiku juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus keharusan masyarakat untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Kelonggaran tersebut bisa berlaku apabila masyarakat telah melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap.

"Nantinya elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku.

Tetap Melanjutkan Vaksinasi

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x