GOWAPOS - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021 masih berlanjut.
Setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, kini KPK telah mengamankan barang bukti berupa dokumen.
"Kami melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di tempat tinggal pihak-pihak yang terkait perkara ini. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK pada Kamis, 23 Juni 2022.
Ali Fikri menjelaskan bahwa saat ini bukti tersebut akan analisis, lalu diverifikasi. Jika terbukti berkaitan dengan kasus ini, maka akan dilakukan penyitaan.
Baca Juga: JUSUF KALLA Temui SBY di Cikeas, Tampak Akrab Singgung Lukisan dan MASA DEPAN INDONESIA
Sebelumnya, tim penyidik KPK memang sudah melakukan pengumpulan alat bukti. Adapun agenda penyidikannya yaitu pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi tersebut.
"Sampai hari ini setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," katanya.
Ali Fikri mengatakan bahwa dalam kasus ini pasti sudah ada nama tersangkanya.
"Prinsipnya tentu karena ini adalah proses penyidikan pasti sudah ada nama tersangkanya. Secara teknis, kami terus kumpulkan bukti terlebih dahulu baru kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangkanya," tuturnya.