Kadiv Humas Bantah Ferdy Sambo Ditahan dan Jadi Tersangka: Ditempatkan di Tempat Khusus untuk Pemeriksaan

- 7 Agustus 2022, 01:21 WIB
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. /ANTARA/Laily Rahmawati /

GOWAPOS - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membantah kalau Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Juga yang bersangkutan hanya ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan, jadi belum dilakukan penangkapan dan penahanan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Dedy Prasetyo Sebut Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob Polri: Tidak Profesional Tangani TKP

Dedi juga menyebutkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dedi menguraikan kalau dalam perkara ini, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tindak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” kata jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Menkopolhukam MAHFUD MD Benarkan FERDY SAMBO Ditahan di Provost: Pelanggaran Etika dan Pidana tetap Diproses

Bahkan dari 25 orang yang diperiksa tersebut, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.

Hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x