Negara Alami Kerugian Rp26,6 Miliar akibat Penipuan Penjualan Kemasan Minyak Goreng Curah

- 12 Agustus 2022, 20:05 WIB
Potret minyak goreng curah.
Potret minyak goreng curah. /Instagram/@infobandung/

GOWAPOS -- Negara Indonesia alami kerugian sebesar Rp26,6 miliar akibat adanya penipuan pada penjualan minyak goreng curah.

Penipuan tersebut berhasil diungkap oleh Polri berupa penipuan penjualan minyak goreng curah yang kemas premium.

Hal tersebut diungkapkan, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat 12 Agustus 2022.

Adapun, dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.

Baca Juga: Gagalkan Narkoba jaringan Internasional di Pekanbaru Riau, Akbp Akmal: Amankan Ratusan Ribu Narkoba

Polri menetapkan Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian.

“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Ramadhan sapannya.

Menurut Ramadhan, perusahaan itu mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga merugikan konsumen, serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x