KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

- 23 Oktober 2022, 11:06 WIB
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah /[email protected] /

GOWAPOS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

KPK melakukan pelelangan tersebut bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Pelelangan barang hasil rampasan milik mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, itu dilakukan dengan cara penawaran sebagai tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Nurdin Abdullah.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Nurdin Abdullah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta pada Kamis, 20 Oktober 2022.  

Baca Juga: Sinopsis Film THE A TEAM di RCTI: Kisah Empat Veteran Perang Irak Dijebak dengan Militer AS

Selanjutnya, objek lelang barang hasil rampasan milik Nurdin Abdullah ini pertama, dijual dalam 1 paket berupa 1 koper berwarna hijau bertuliskan “POLOLOVE”, 1 HP Samsung Galaxy S20 Ultra warna Hitam, 1 HP Iphone 8 Plus Kapasitas 256 GB Warna Hitam, 1 HP iPhone 7 Plus (akun I cloud terkunci), dengan harga limit Rp6.870.000,00 sementara uang jaminan peserta lelang Rp2.000.000,00

Kedua, dijual dalam 1 paket berupa 1 koper warna merah merk Polo Lock, 1 HP Iphone 11 Pro Max kapasitas 512 GB warna gold, 1 HP Iphone 11 Pro kapasitas 512 GB warna midnight green (akun I cloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000,00 sedangkan uang jaminan peserta lelang sebesar Rp2.100.000,00.

Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Sinopsis DON'T WORRY DARLING di BIOSKOP: Kisah Suami Istri di Kota Eksprimental yang Penuh Rahasia

Adapun cara penawaran barang rampasan milik Nurdin Abdullah ini dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: kpk.go.id [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x