GOWAPOS – Persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki penuntutan para terdakwa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukum 12 tahun penjara.
Sejumlah kalangan menilai tuntutan tersebut terlalu berat pada terdakwa. Apalagi selama ini, Bharada E sudah menjadi Justice Collaborator.
Sementara terdakwa lainnya dituntut lebih ringan yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara.
Dikutip dari antaranews, mengungkapkan sebuah unggahan YouTube berdurasi tiga menit menyebutkan kalau keluarga Bharada E berhasil menemui Presiden Jokowi sewaktu berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan itu, Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari tuntutan 12 tahun penjara atau dibebaskan dari hukuman.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Berhasil Bertemu Presiden Jokowi Keluarga Bharada E Bersyukur Barada E Bisa dibebaskan !!!?”
Pertanyaannya benarkah Bharada E telah dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara setelah pertemuan keluarganya dengan Presiden Jokowi?