CEK FAKTA: Keluarga Bharada E Bertemu Presiden Jokowi, dan Bebaskan dari Hukuman 12 Tahun Penjara

- 27 Januari 2023, 07:03 WIB
Nampak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nampak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /ANTARA/

GOWAPOS – Persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki penuntutan para terdakwa.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukum 12 tahun penjara.

Sejumlah kalangan menilai tuntutan tersebut terlalu berat pada terdakwa. Apalagi selama ini, Bharada E sudah menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Wulan Guritno Jadi PSK dalam Series OPEN BO tak Pakai Peran Pengganti: Nyaman Beradegan Mesra dengan Winky

Sementara terdakwa lainnya dituntut lebih ringan yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara.

Dikutip dari antaranews, mengungkapkan sebuah unggahan YouTube berdurasi tiga menit menyebutkan kalau keluarga Bharada E berhasil menemui Presiden Jokowi sewaktu berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Dari hasil pertemuan itu, Presiden Jokowi membebaskan Bharada E dari tuntutan 12 tahun penjara atau dibebaskan dari hukuman.

Baca Juga: 5 Alasan Kuat Kenapa Harus Nonton Film Bollywood PATHAAN, yang Dibintangi Shah Rukh Khan dan Deepika Padukone

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Berhasil Bertemu Presiden Jokowi Keluarga Bharada E Bersyukur Barada E Bisa dibebaskan !!!?”

Pertanyaannya benarkah Bharada E telah dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara setelah pertemuan keluarganya dengan Presiden Jokowi?

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x