PN Jakpus Kabulkan Permohonan Tunda Pemilu, Staf Khusus Mensesneg: Presiden Dukung KPU dan Taat Konstitusi

- 10 Maret 2023, 12:34 WIB
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. /Instagram @faldomaldini

GOWAPOS - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengungkapkan respon pemerintah terkait isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merespon terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Presiden memberikan dukungan kepada KPU untuk menaikkan banding dan menunjukkan bukti-bukti kuat bahwa tidak ada pelanggaran sama sekali yang dilakukan terhadap pihak penggugat.

Respon istana

Baca Juga: Teruntuk Perempuan Indonesia! Beasiswa Riset Full British Council Selama 1 Tahun, Cek Alur Pendaftarannya

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menyampaikan kembali respon Presiden Jokowi terhadap keputusan PN Jakpus beberapa hari lalu. Bahwa sang Kepala Negara akan mendukung upaya pembelaan dari KPU..

"Seperti yang disampaikan bapak Presiden, mendukung KPU untuk melakukan banding. Kontroversi dan sebagainya, biasa. Itu hal yang telah clear disampaikan oleh bapak Presiden," katanya, dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, diunggah pada 9 Maret 2023 malam.

Faldo menegaskan bahwa keputusan PN Jakpus tidak ada keterkaitan dengan isu penundaan Pemilu yang berkembang akhir-akhir ini. Ia menyebut Presiden sudah berulang kali menegaskan bahwa dirinya taat pada konstitusi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x