Refly Harun Anggap PN Jakpus Tidak Kompeten Putuskan Penundaan Pemilu, Dorong Hakim Pelajari Putusannya

- 14 Maret 2023, 16:31 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Instagram.com/@reflyharunofficial/

GOWAPOS - Pengamat politik dan ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Isu penundaan Pemilu masih terus membayangi para politisi yang dianggap sudah siap menghadapi kontestasi tahun 2024. Beberapa pengamat hukum nasional bersuara dan menganggap adanya kekeliruan pada keputusan PN Jakpus pada 2 Maret 2023 lalu.

PN Jakpus tidak kompeten

 

Salah satunya pengamat politik dan ahli hukum tata negara Refly Harun. Ia mengkritik serius terkait putusan dari PN Jakpus dengan anggapan bahwa hal itu merugikan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sejauh ini sudah menjalankan proses Pemilu.

Baca Juga: 6 Langkah Persiapkan Pernikahan Tanpa Wedding Organizer, Nomor 2 Rincikan Secara Detail

"Keputusan PN Jakarta Pusat penting untuk diketahui ini putusan yang "gila". Karena bagi saya, satu, ini hakim memutuskan sesuatu yang bukan kompetensinya. Jadi di luar kewenangan," katanya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, diunggah pada 14 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x