Berikut Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Secara Online Beserta Dokumen yang Harus Disiapkan

- 16 Maret 2023, 10:08 WIB
Ilustrasi pembayaran dan pelaporan pajak secara online
Ilustrasi pembayaran dan pelaporan pajak secara online /Pixabay.com/Firmbee/

GOWAPOS - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam hal membayar pajak hingga melakukan pelaporan pajak, semuanya itu dapat diakses secara online.

Meksipun pada dasarnya, pelaporan dan pembayaran pajak itu dapat dilakukan secara langsung namun untuk lebih memudahkan juga disediakan layanan secara online.

Baca Juga: Direktur Paramadina Tekankan Pentingnya Revolusi Mental Terus Berjalan, Berkaca Pada Kasus Ditjen Pajak

Pastinya, masih banyak di antaranya masyarakat yang belum mengetahui cara dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.

Berikut tata cara atau langkah-langkah bayar pajak hingga pelaporan pajak secara online di bawah ini dikutip hipajak.id, Kamis 16 Maret 2023.

Cara Lapor Pajak Online

Baca Juga: Jadwal SAMSAT KELILING di JAKARTA, Jumat 13 Januari 2023: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak secara online, dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x