GOWAPOS - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam hal membayar pajak hingga melakukan pelaporan pajak, semuanya itu dapat diakses secara online.
Meksipun pada dasarnya, pelaporan dan pembayaran pajak itu dapat dilakukan secara langsung namun untuk lebih memudahkan juga disediakan layanan secara online.
Pastinya, masih banyak di antaranya masyarakat yang belum mengetahui cara dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Berikut tata cara atau langkah-langkah bayar pajak hingga pelaporan pajak secara online di bawah ini dikutip hipajak.id, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal SAMSAT KELILING di JAKARTA, Jumat 13 Januari 2023: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kini Taxmates dapat melakukan lapor pajak secara online, dengan cara sebagai berikut: