1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
4. Isi formulir SPT dengan benar
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Motor, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Cara Bayar Pajak Online
Bayar pajak secara online umumnya dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online.
1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Nanti Anda akan mendapat formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Aturan Terbaru Kepolisian Soal Stiker Pajak di Plat Kendaraan
6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang mencakup, dan Jumlah Setoran.