7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.
10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Lagi! Ingin Berobat hingga Bayar Pajak, Hanya Butuh Nomor KTP
Cara Lapor Pajak Online
Kemajuan teknologi saat ini, mendorong inisiatif untuk melakukan lapor pajak secara online. Baik wajib pajak Badan (WP Badan) maupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak secara online, dengan cara sebagai berikut:
Persiapan Lapor Pajak Online
Terdapat, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Pajak secara online. Bagi WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, Wajib Pajak perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh perusahaan HRD).