Begini Besaran Tunjangan Hari Raya Plus Gaji 13 yang Harus Dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan

- 30 Maret 2023, 20:48 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani / Kemenkeu RI/

GOWAPOS - Kementerian Keuangan resmi membagikan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada 29 maret 2023 di Jakarta.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang menyatakan bahwa kebijakan telah disesuaikan dengan membaiknya kondisi penanganan setelah pandemi, dan pemulihan ekonomi domestik, meskipun masih terdapat resiko tidak pasti.

Dirilis dari website resmi Kementrian Keuangan, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan menyatakan bahwa, THR 2023 yang akan diberikan kepada para pekerja dan pensiunan, terbagi atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, dengan ditambahkan tunjangan.

Baca Juga: Sinopsis Film THE MYTH di INDOSIAR: Arkeolog Jackie Chan Dihantui Masa Lampu untuk Melindungi Putri Ok-Soo

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/struktural/fungsional, dan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan.

Tentu saja hal tersebut berbeda dengan peraturan THR dan gaji ke-13 di tahun sebelumnya. Tak hanya para ASN, TNI, POLRi dan Pensiunan yang mendapatkan hal tersebut, Guru dan Dosen yang tidak mendapat tunjangan, akan diberikan 50 persen tambahan penghasilan untuk tunjangan guru dan dosen.

Pemerintah pusat nantinya akan mentransferkan tambahan dana kepada seluruh pemerintah daerah, dengan total jumlah 2,1 triliun.

Baca Juga: Sinopsis CINTA SETELAH CINTA 30 Maret 2023: Starla Hamil di Tengah Perceraiannya dengan Arya, Yudha Selamat

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: website kementerian keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x