200 Personel Satpol PP DKI Jakarta Melakukan Pembongkaran Ruko di Plut yang Melanggar Aturan

- 25 Mei 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP /bandung.go.id/

GOWAPOS - Sejumlah Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 sehingga Satpol PP DKI Jakarta harus melakukan pembongkaran ruko.

Pembongkaran ruko di kawasan pluit dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta guna mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.

"Ya (ruko di kawasan) Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut Arifin mengatakan pembongkaran itu untuk mengembalikan sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tujuan pembongkaran ini untuk mengembalikan fungsi dari tanah yang diserobot tanpa izin oleh para pemilik bangunan tersebut.

"Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin. Dan hari ini kita lakukan eksekusi" Kata Arifin.

Seperti yang Gowapos lansir dari laman ANTARA, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel guna melakukan pembongkaran ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang melanggar. Dengan mengacu pada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk membongkar paksa," Kata Arifin.

Arifin menambahkan, pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi sampai tanggal 23 Mei 2023 kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan ruko miliknya.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x