Polemik KPU Izinkan Para Eks Napi Ikut Jadi Caleg Pemilu 2024, KPK Ingatkan Putusan MK Ini

- 25 Mei 2023, 14:47 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

GOWAPOS - KPK mengingatkan KPU tentang putusan MK terkait perizinan eks napi untuk maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Izin KPU terhadap para eks napi untuk maju menjadi Caleg pada penyelenggaraan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai polemik di tengah publik. Menanggapi izin tersebut, KPK turut mengingatkan KPU agar tidak melupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda para eks napi.

Pidana tambahan

Masa jeda yang diatur dalam putusan MK yaitu lima tahun bagi para eks napi koruptor yang ingin maju sebagai Caleg. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pentingnya instrumen hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Minta Penggunaan Kendaraan Listrik Jadi Transportasi Umum, Ditjen Hubdat: Mohon Dukungan dan Masukan

Hukuman untuk koruptor tidak hanya penjara badan, pidana tambahan juga bisa diberikan dalam bentuk pembayaran uang pengganti, bagi para pelaku.

“Pidana tambahan untuk pemberantasan korupsi dapat berupa pembayaran uang pengganti, sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik,” kata Ali Fikri, dikutip dari laman Deutsche Welle.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik adalah langkah tegas kepada pelaku korupsi sehingga dicabut hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan Pemilu. Tentu saja langkah itu sebagai konsekuensi para koruptor yang sudah mengkhianati kepercayaan publik dengan posisinya sebagai pemangku kebijakan.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Deutsche Welle


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x