“Dicabutnya hak politik juga menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi oleh pelaku adalah konsekuensi karena menyalahgunakan kepercayaan publik. Maka perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik untuk masa mendatang,” tutur Ali Fikri.
Lanjut Ali, KPK sampai saat ini konsisten menuntut pidana tambahan terkait pencabutan hak politik kepada para koruptor. Ternasuk putusan MK, KPK akan tetap berpegang teguh serta memberikan peringatan kepada KPU untuk melihat masa jeda dari para eks napi yang terdaftar sebagai Caleg untuk Pemilu 2024.
Izin eks napi sesuai putusan MK
Sebelumnya, izin KPU terhadap para eks napi untuk maju sebagai Caleg menuai kritik dari berbagai kalangan. Namun Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai peraturan tersebut telah menyesuaikan pertimbangan putusan MK tentang jangka waktu lima tahun.
“Itu bukan hasil karangan KPU dan bukan penyelundupan pasal. Karena sebenarnya ketentuan itu kami ambil sesuai dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.***