GOWAPOS - Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Kamis, 30 Juni 2022, mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.
Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dikutip dari Instagram/@dpr_ri kalau Papua yang semula hanya terbagi menjadi dua provinsi, kini resmi menjadi berjumlah lima provinsi, seperti yang dikutip GOWAPOS.COM dari akun Instagram media sosial @dpr_ri.
Baca Juga: Sempat Mengundurkan Diri karena Terjerat Skandal, Yang Min Suk Kembali Jabat CEO YG Entertainment
Dua provinsi Papua yang lama yaitu Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua. Setelah disahkan terdapat tambahan tiga provinsi baru di tanah Papua.
Tiga provinsi tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, sehingga sekarang Papua resmi memiliki atau terbagi menjadi lima provinsi.
Rapat paripurna DPR RI yang ke-26 pada masa sidang lima tahun tersebut memiliki beberapa agenda pembahasan selain RUU DOB.
Agenda tersebut terdiri dari pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.
Kedua, penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.