GOWAPOS - Bagi warga ibu kota Jakarta, yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya bisa mengunjungi empat lokasi berikut ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan ini berlaku pada hari ini Kamis, 1 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan yang sudah habis masa berlakunya diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lalu untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.