Jadwal SIM KELILING di BEKASI, Kamis 1 Desember 2022: Ingat Jam Pelayanan Polrestabes Bekasi

- 1 Desember 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi suasana lalulintas jalan
Ilustrasi suasana lalulintas jalan /S. Hermann / F. Richter from Pixabay /

GOWAPOS - Kembali Polresta Bekasi melaksanakan SIM Keliling untuk warga Bekas yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling.

Untuk hari ini Kamis, 1 Desember 2022 pelayanan berlokasi di Bekasi Cyber Park Jalan KH. Noer Ali No.177 mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Diketahui kalau layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 1 Desember 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Sinopsis Film JUDWAA 2 di ANTV: Kisah Dua Kembar yang Terpisah dan Kembali Bersatu Berantas Penyelundup

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x