Jadwal SIM KELILING di PADANG SUMBAR, Senin 5 Desember 2022: Perhatikan Syarat dan Jam Pelayanan

- 5 Desember 2022, 06:42 WIB
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi /Kelly by Pexels/


GOWAPOS - Layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga kota Padang Sumatera Barat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Padang yang sudah disediakan.

Khusus untuk hari ini, Senin 5 Desember 2022 diadakan di di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 sampai 14.30 WIB.

Tapi ini dikhususkan untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Senin 5 Desember 2022: Segera Urus Perpanjangan SIM A dan C Anda

Sedangkan masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Senin 5 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x