Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Sabtu 17 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM

- 17 Desember 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi /Peter Fazekas by Pexels/

GOWAPOS - Polrestabes Bandung membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut ini:

1. Radio Dahlia

2. Pasar Modern Batununggal

Bagi yang yang membutuhkan segera kunjungi layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 17 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Namun layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Sabtu 17 Desember 2022: Empat Lokasi Beroperasi Layani Warga Jakarta

Baca Juga: Sinopsis KAMBAKKHT ISHQ di ANTV: Sylvester Stallone Bermain Film Bollywood Bersama Kareena Kapoor

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu ntuk perpanjangan SIM A dan Rp70 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x