Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 21 Desember 2022: Empat Lokasi Berbeda Dibuka untuk Warga

- 21 Desember 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Alex Jumper on Unsplash/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 21 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Rute Cirebon - Semarang Tanggal 21 Desember 2022, Perhatikan Lokasi Stasiunnya

Namun layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x