GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan di empat lokasi berikut ini:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 21 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.