Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Jumat 23 Desember 2022: Pastikan Membayar Sesuai dengan Peraturan

- 23 Desember 2022, 08:11 WIB
Ilustrasi pengendara bermotor
Ilustrasi pengendara bermotor /Kelly from Pexels/

GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bertempat di dua lokasi yakni:

1. Halaman Santo Yusup

2. Terminal Bratang

Layanan SIM Keliling dibuka pada hari ini Jumat, 23 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Layanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Jumat 23 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu

Baca Juga: Sinopsis Film KAL HO NAA HO di ANTV: Rahasia Asmara Shah Rukh Khan Menolak Cinta Preity Zinta?

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x