GOWAPOS - Polrestabes Padang membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dengan mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Pelayanan SIM Keliling akan dibuka pada Rabu, 28 Desember 2022 yang bertempat di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 sampai 14.30 WIB.
Bagi warga kota Padang Sumatera Barat bahwa pelayanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 28 Desember 2022: Empat Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM
Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mengutip Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Sinopsis MAIN HOON NA di ANTV: Mayor Tentara Menyamar jadi Mahasiswa untuk Lindunngi Putri Jenderal
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat.***