GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya yang beroperasi di empat lokasi berikut:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling akan dibuka pada Jumat, 30 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 30 Desember 2022: Pastikan Syarat Permohonan Lengkap
Namun pelayanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.