GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang digelar di lokasi berikut ini:
1. Lapangan Belakang Kec. Mulyorejo
2. Halaman Gereja GKI Prenggolan
Bagi warga Surabaya Jawa Timur bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling tersebut pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 11 Januari 2023: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi
Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.