GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diadakan pada dua lokasi berikut ini:
1. Lapangan Belakang Kec. Mulyorejo
2. Halaman Gereja GKI Prenggolan
Pelayanan SIM Keliling dibuka pada hari ini Kamis, 12 Januari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 12 Januari 2022: Penuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Layanan ini hanya dikhususkan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Baca Juga: Ketahui Syarat dan Biaya Pengurusan SIM Terbaru 2023, Usia Juga Dibagi Sesuai Penggolongan SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.