Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 13 Januari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan yang Terbatas Waktunya

- 13 Januari 2023, 07:24 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /ANTARA./

GOWAPOS - Polda Metro Jaya membuka pelayanan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang digelar di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling berlangsung pada Jumat, 13 Januari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis STUDENT OF THE YEAR 2 di ANTV: Siswa Alami Bullying Akademis dan Percintaan untuk Jadi yang Terbaik

Ini dikhususkan bagi warga Jakarta yang akan memperpanjang SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x