Jadwal SIM KELILING di SURABAYA, Jumat 13 Januari 2023: Pastikan Mendapatkan Pelayanan Terbaik di Lokasi

- 13 Januari 2023, 08:05 WIB
ilustrasi SIM Keliling.
ilustrasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/


GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut ini:

1. Fasum RT.08 RW.013 Griya Benowo Indah

2. Rusun Penjaringan Sari

Pelayanan SIM Keliling mulai dibuka pada hari ini Jumat, 13 Januari 2023 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Pelayanan ini hanya melayani pemohon perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG, Jumat 13 Januari 2023: Dua Lokasi Pelayanan Dibuka Hari Ini

Dikuti dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT KELILING di JAKARTA, Jumat 13 Januari 2023: Yuk, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x