GOWAPOS - Cek fakta informasi (disinformasi) yang beredar di Twitter yang menginformasikan keluarnya instruksi absensi keaktifan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru yang telah lolos passing grade (PG) di situs Sistem Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (SSCASN).
Disebutkan bahwa setelah absen maka tenaga honorer pelamar PPPK tahun 2022 akan otomatis terdaftar sebagai PPPK.
Baca Juga: CEK FAKTA: Berhubungan Intim Bisa Hentikan Pilek? Begini Penjelasannya
Benarkah informasi pada postingan tersebut di atas? cek faktanya disini.
Melansir instagram @jalahoaks pada tanggal 2 Agustus 2022, Postingan tersebut adalah 100% hoaks.
Badan Kepegawaian Negara selaku lembaga yang membawahi seluruh aparatur negara tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengangkat seluruh tenaga honorer lulus ambang batas SSCASN 2022 menjadi PPPK.
Klarifikasi sudah disampaikan di media sosial dan juga berbagai portal berita.
Baca Juga: Cek Fakta: Mie Instan Bermerk Sedaap Ditolak Masuk Taiwan Karena Mengandung Racun Berbahaya?