GOWAPOS - Cek fakta informasi yang beredar mengenai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus.
Informasi yang beredar berupa pesan berantai infografis di aplikasi Whatsapp mengenai pencairan dana KJP Plus tahap I Tahun 2022 bulan Agustus yang akan dilaksanakan mulai 9 Agustus 2022.
Benarkah informasi yang beredar tersebut? cek faktanya disini.
Melansir instagram @jalahoaks pada tanggal 17 Agustus 2022, Postingan tersebut adalah 100% Fakta.
Baca Juga: Cek Fakta: Penemuan Bayi di Toilet Sekolah Karena Ada Siswi yang Melahirkan?
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2022 bulan Agustus untuk jenjang SMP/MTs, SMK dan PKBM akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170 peserta didik.
Sebelum menerima dana, penerima baru KJP Plus Tahap I harus menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM terlebih dahulu.
Masyarakat bisa memperoleh informasi valid seputar pencairan dana melalui beberapa akun media sosial resmi yaitu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@disdikdki), Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Disdik DKI (@upt.p4op), serta Bank DKI (@jakone.mobile).
Berdasarkan informasi tersebut di atas, maka kabar adanya pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan Agustus 2022 mulai 9 Agustus 2022 adalah benar.***