GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda pada empat lokasi berikut:
1. Jakbar
Jl. Panjang Depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
2. Jaktim
Jl. Raden Mas Inten Samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
3. Jakpus
Kawasan Bundaran HI samping Hotel Mandarin
Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada hari ini Minggu, 5 Februari 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, 05 Februari 2023: Cerah Berawan di Semua Wilayah pada Siang Hari
Namun pelayanan ini hanya dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi