Jadwal SIM KELILING di GRESIK JAWA TIMUR 9 Februari 2023: Usahakan Bawa Kelengkapan Berkas yang Diperlukan

- 9 Februari 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. / Instagram/@satlantascimahi/

GOWAPOS - Polres Gresik membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Metro Park GKB.

Pelayanan ini diadakan pada Kamis, 9 Februari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BEKASI 9 Februari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan yang Relatif Singkat

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA 9 Februari 2023: Usahakan Datang Tepat Waktu di Lokasi Pelayanan

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gresik semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x