GOWAPOS - Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di empat lokasi berikut ini:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling diadakan pada Jumat, 10 Februari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: 7 Pemancing Terapung di Perairan Teluk Bone, Kapal Nelayan Sewaan Alami Mati Mesin
Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu biaya untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.