Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR 10 Februari 2023: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi Pelayanan

- 10 Februari 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. / Instagram/@satlantascimahi/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di dua lokasi berikut ini:

1. Depan Terminal Daya
2. Perum Antang

Pelayanan SIM Keliling diadakan pada Jumat, 10 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG 10 Februari 2023: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu biaya untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA 10 Februari 2023: Hanya Dikhususkan Perpanjangan SIM A dan C

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x