Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR 11 Februari 2023: Bawa Kelengkapan Berkas yang Diperlukan

- 11 Februari 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut ini:

1. Jalan Kartini ( Kanre Rong Karebosi)

2. Depan Terminal Daya

Pelayanan SIM Keliling akan diadakan pada Sabtu, 11 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

Namun pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sinopsis PHIR BHI DIL HAI HINDUSTANI di ANTV: SRK - Juhi Chawla Reporter TV Bela Teroris yang tidak Bersalah

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Sinopsis JOHN WICK 2 di TRANSTV: Keanu Reeves Kembali ke Italia untuk Bayar Hutang Tapi Dincar Para Penjahat

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x