GOWAPOS - Polres Karawang membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di parkiran Mega Mall.
Pelayanan SIM Keliling akan diadakan pada Sabtu, 11 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Namun pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSSAR 11 Februari 2023: Bawa Kelengkapan Berkas yang Diperlukan
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Karawang semoga bermanfaat.***