Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, 12 Februari 2023: Empat Lokasi untuk Perpanjangan SIM

- 12 Februari 2023, 08:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Twitter @TMCPoldaMetroJaya/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Viral Ajaran Aliran Bab Kesucian di Gowa, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Ajaran Sesat

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x